• UGM
  • IT Center
  • Library
  • Journal of Psychology
  • LPPM UGM
  • UGM Mail
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Center for Indigenous and Cultural Psychology
Fakultas Psikologi, Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Tentang CICP
    • Selayang Pandang Indigenous Psychology
    • Sambutan Direktur
    • Sejarah CICP
    • Visi dan Misi
    • Staff
    • Anggota
  • Kegiatan
    • Konferensi
    • Konsentrasi Penelitian
      • Konsentrasi Penelitian 2021
      • Konsentrasi Penelitian 2020
      • Konsentrasi Penelitian 2019
    • Kegiatan Terlaksana
    • Kegiatan Rutin
      • CICP Publication Workshop
      • School of Researcher
      • THEORY BUILDING TRAINING
    • Kegiatan Mendatang
    • Magang Internal
      • Prosedur Magang Internal (UGM)
      • Rekap Magang Internal 2018
      • Rekap Magang Internal 2019
    • Magang External
      • Prosedur Magang Eksternal (Asing dan Non-UGM)
      • Alumni Magang Eksternal
  • Publikasi
    • Jurnal
    • Working Paper Series
    • Buku
    • Policy Brief CICP
    • Artikel Lain
  • Home
  • Public Release

Fortress Conservation: Mengusir Pelindung demi Melindungi?

  • Public Release
  • 23 September 2026, 12.49
  • Oleh : cicp
Gambar 1. Masyarakat di desa adat. (Sumber: https://www.pexels.com/photo/traditional-indigenous-village-scene-with-tribal-people-32696007/)

Gambar 1. Masyarakat di desa adat.
(Sumber: https://www.pexels.com/photo/traditional-indigenous-village-scene-with-tribal-people-32696007/)

Manusia lahir dari alam dan hidup sesuai hukum alam. Keberlangsungan hidup manusia bergantung pada sumber daya dari lingkungan sekitar dan keseimbangan ekologis dengan alam karena manusia merupakan bagian dari alam itu sendiri (Schultz, 2002). Di Indonesia, relasi antara manusia dengan alam terasa kuat mengingat kekayaan sumber daya alam, berbagai kebudayaan lokal, keberadaan masyarakat adat dalam menjalin relasi timbal balik dengan tanah, laut, hutan, dan satwa di sekitar (Riyanto, 2015).

. . .

Manusia bergantung pada alam untuk hidup, dan turut memiliki peran dalam mengelola ekosistem yang ada. Sebelum perlahan berubah menjadi deretan gedung yang menjulang dan aspal yang terhampar luas, berbagai jenis bentang alam merupakan rumah tempat manusia pulang dan menetap. Seiring maraknya modernisasi dan perkembangan teknologi, masyarakat adat di berbagai daerah pada era modern ini masih mempertahankan kehidupan yang mereka bangun di tanah kampung halaman yang mereka rawat dan hormati, serta bergantung pada alam yang belum tersentuh besi-besi konstruksi. Namun, semakin banyaknya bentang alam yang digerus rata dan dialihfungsikan untuk keperluan industri membuat kawasan dengan ekosistem natural yang masih bersih dari modernisasi menjadi area langka. Sayangnya, manusia yang terbiasa hidup dikelilingi teknologi rekayasa sesamanya merasa bahwa lingkungan tersebut perlu dilindungi dari campur tangan ego manusia.

Masyarakat adat masih menjalin relasi yang kuat dengan alam mereka. Di sisi lain, masyarakat modern memandang bahwa pemisahan manusia dari sebuah kawasan konservasi merupakan langkah yang tepat, agar alam terasa bersih dari makhluk yang memiliki kemampuan untuk mengeksploitasinya. Namun, apakah memisahkan masyarakat yang telah lama menjadi bagian dari ekosistem tersebut merupakan langkah yang tepat untuk “melindungi” alam? Mengingat bahwa manusia merupakan komponen dari alam itu sendiri, apakah penyingkiran penduduk lokal dari alam tersebut merupakan langkah yang bijak untuk menjaga ekosistem yang telah lama berlangsung bersama eksistensi mereka? Pemisahan kawasan lindung dari manusia yang telah menjaganya sebagai upaya melakukan “konservasi” telah menjadi sebuah manifestasi renggangnya hubungan manusia dengan alam.

. . .

Fortress Conservation: Konservasi tanpa Manusia

Konservasi memiliki arti pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan, pengawetan, atau pelestarian (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), n.d.). Konservasi lingkungan merupakan upaya untuk melindungi, merawat, dan mengelola ekosistem agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi sekarang maupun yang mendatang (Hadinoto dkk., 2025). Dapat dipahami bahwa konservasi lingkungan merupakan usaha teratur untuk memelihara, melindungi, dan melestarikan ekosistem guna mencegah kerusakan lanjutan agar alam dapat terus dirasakan oleh generasi selanjutnya.

Strategi konservasi dibagi menjadi dua, yaitu konservasi in situ dan ex situ. Konservasi ex situ melakukan pelestarian spesies di luar habitat aslinya, biasanya dikarenakan habitat aslinya yang sudah terancam. Konservasi in situ melestarikan spesies langsung di habitat aslinya, sehingga makhluk hidup bisa berkembang biak dan berinteraksi dengan lingkungan secara alami. Biasanya, konservasi in situ terwujud dalam bentuk taman nasional yang digunakan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata, serta cagar alam yang dilindungi secara ketat tanpa intervensi manusia untuk melindungi sebuah ekosistem yang khas (Agustina dkk., 2025).

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang konservasi melalui tiga pilar: pemanfaatan, pengawetan, dan perlindungan. Namun, peraturan tersebut ternyata rawan memicu konflik lahan dan berpotensi merugikan masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan alam setempat (Zainuddin, 2025).

Pendekatan fortress conservation atau ‘konservasi benteng’ memiliki gagasan bahwa pemanfaatan hutan oleh masyarakat adat dapat mengancam keanekaragaman hayati, sehingga tempat tinggal mereka perlu dilindungi secara paksa apabila memungkinkan (Rai dkk., 2021). Salah satu ciri khas fortress conservation adalah dibentuknya kawasan lindung dengan mengecualikan masyarakat adat yang hidupnya bergantung pada sumber daya di ekosistem tersebut. Pendekatan ini juga kerap berkaitan dengan pemikiran bahwa pemanfaatan kawasan lindung yang dapat diterima hanyalah untuk pariwisata, perburuan safari, dan penelitian ilmiah (Robbins dkk., 2012).

Terpisah dari Komodo: Ata Modo dan Dampak Fortress Conservation

Gambar 2. Ata Modo, penduduk asli Pulau Komodo(Sumber: https://jernih.co/potpourri/mengenal-ata-modo-saudara-kandung-komodo/ )
Gambar 2. Ata Modo, penduduk asli Pulau Komodo
(Sumber: https://jernih.co/potpourri/mengenal-ata-modo-saudara-kandung-komodo/ )

Penduduk asli Pulau Komodo, atau yang dikenal sebagai Ata Modo, merupakan salah satu contoh masyarakat yang terdampak oleh sistem fortress conservation di Indonesia. Ata Modo sendiri telah hidup berdampingan dengan komodo sebagai bagian dari alam mereka sejak lama. Walau interaksi antara Ata Modo dengan Komodo tidak selalu berjalan mulus, tetapi jarang sekali mereka melakukan pembalasan terhadap komodo yang menyerang manusia atau ternak. Mereka memiliki kepercayaan yang tertanam kuat, yaitu anggapan bahwa komodo adalah saudara kandung mereka sendiri dan lahir dari ibu yang sama. Kepercayaan dan budaya setempat membuat Ata Modo dapat memiliki hubungan yang harmonis dengan alam tempat tinggal mereka (Panggur dkk., 2023).

Pada tahun 1970-an, Ata Modo dipaksa pindah dari Loh Kiang ke Desa Komodo demi upaya konservasi wilayah tempat tinggal mereka, yang kini menjadi Taman Nasional Komodo. Warga mendapatkan intimidasi dan ancaman selama prosesnya, salah satunya adalah dengan dibunuhnya anjing-anjing peliharaan mereka secara massal. Kehidupan Ata Modo berubah drastis menjadi penuh kekangan di atas tanah mereka sendiri setelah penggusuran atas nama konservasi tersebut. Mereka dilarang menangkap ikan, serta harus meninggalkan tradisi berburu dan meramu. Pekerjaan Ata Modo yang awalnya didominasi oleh kegiatan melaut juga berubah menjadi pemandu wisata dan penjual cendera mata akibat bergesernya fungsi kawasan tempat tinggal mereka menjadi tempat wisata. Ata Modo telah ada di Pulau Komodo sejak negara belum berdiri, tetapi sekarang dicap sebagai penduduk ilegal dan diusir hanya karena tidak memiliki sertifikat tanah resmi (Nababan, 2024).

Pemerintah dan organisasi konservasi swasta menganggap bahwa pelestarian alam hanya bisa dicapai melalui taman nasional alami yang bebas dari keterlibatan manusia di dalamnya. Pihak berwenang secara paksa mengusir masyarakat adat setempat, padahal mereka lah yang telah tinggal dan merawat wilayah tersebut selama berabad-abad (Knox, 2024). Melansir dari laman Working Group ICCAs Indonesia (WGII) (n.d), masih banyak kebijakan konservasi di Indonesia yang menggunakan paradigma fortress conservation. Negara memegang kontrol penuh atas kawasan konservasi dan bertindak represif terhadap masyarakat adat yang mereka pandang sebagai ancaman terhadap kelestarian alam. Padahal, setiap keputusan mengenai kawasan lindung dan hukum konservasi berdampak langsung pada hak asasi manusia masyarakat adat yang menempati tanah tersebut lebih dahulu sejak lama. Hak utama yang terlibat adalah hak atas kepemilikan tanah, budaya, mata pencaharian, pangan, kelayakan hidup, kesetaraan, partisipasi dalam keputusan mengenai tanah dan sumber daya seseorang, serta hak atas upaya hukum dan ganti rugi atas pelanggaran (Kasimbazi dkk., 2026).

Kawasan dengan keanekaragaman hayati yang tinggi dapat terbentuk dan lestari berkat pengelolaan oleh masyarakat adat setempat sejak zaman dahulu (Willis dkk., 2024; Clement dkk., 2015; Thekaekara dkk., 2017). Pemahaman masyarakat adat yang mendalam dan holistik mengenai ekosistem tempat mereka tinggal didasarkan pada penghormatan atas hubungan antara manusia dengan alam, pengamatan berkelanjutan, serta perlindungan spiritual terhadap bumi mereka. Mereka memperlakukan tanah leluhur sebagai makhluk hidup, sumber identitas, spiritualitas, dan kesejahteraan, bukan sebagai sumber daya yang bisa dieksploitasi (Mendúa, 2025). Riset oleh Schuster dkk (2019) membandingkan keanekaragaman hayati antara wilayah yang dirawat oleh masyarakat adat dengan area yang dijadikan kawasan lindung di Australia, Brazil, dan Kanada. Hasil riset menjelaskan bahwa wilayah yang dikelola oleh masyarakat adat memiliki keanekaragaman yang lebih kaya dari pada kawasan lindung. Penelitian oleh Sheil dkk. (2015) di Papua juga menemukan bahwa pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat adat lebih efektif dan hemat biaya dibanding kawasan lindung yang dikelola pemerintah. Justru, kawasan konservasi dapat dirugikan apabila masyarakat adat dijauhkan dari lingkungan mereka saat mereka telah melakukan perawatan yang baik, lalu digantikan dengan kawasan lindung yang dikelola pemerintah dengan segala keterbatasan kemampuan mereka.

. . .

Refleksi: Konservasi yang Menyingkirkan atau Konservasi yang Melindungi?

Melihat tantangan pengusiran paksa yang dihadapi masyarakat Ata Modo, serta perbandingan keanekaragaman hayati di wilayah yang dirawat oleh masyarakat adat dengan oleh pemerintah, hubungan antara manusia dengan alam yang renggang kayak direnungkan. Motivasi dalam melakukan konservasi patut dipertanyakan, karena baik masyarakat adat maupun organisasi konservasi atau pemerintah sama-sama ingin merawat alam yang masih bersih dari modernisasi.

Apakah masyarakat adat sebuah kawasan dengan keanekaragaman hayati yang khas dapat dianggap “bukan bagian dari ekosistem” yang ada? Menilik sejarah keterlibatan masyarakat adat dalam menjaga keseimbangan ekosistem tempat tinggal mereka, rasanya kurang pantas untuk memandang keberadaan mereka sebagai “pengganggu” upaya konservasi lingkungan. Hanya karena hubungan kita—masyarakat modern—dengan alam telah melemah sejak lama, bukan berarti kita berhak mengasumsikan bahwa setiap manusia, terutama masyarakat adat, merupakan pihak yang akan selalu merugikan kesejahteraan alam itu sendiri. Melihat berbagai bukti bahwa kawasan yang dirawat masyarakat adat justru lebih lestari dibanding kawasan hasil fortress conservation, bukankah justru “konservasi buatan”lah yang berpotensi mengusik keseimbangan sebuah ekosistem dengan menyingkirkan masyarakat adat sebagai bagian dari alam tersebut?

Apabila konservasi dilakukan atas nama upaya perlindungan alam, mengapa kita merasa perlu memisahkan masyarakat adat yang telah lama merawat tempat tinggal mereka sendiri?

Sudah saatnya kita sadar bahwa manusia—baik masyarakat modern maupun masyarakat adat—merupakan bagian dari alam itu sendiri dan rekan dari upaya perlindungan atas lingkungan tempat tinggal kita. Di tengah arus modernisasi dan industrialisasi yang mengejar keuntungan sebesar-besarnya bagi keserakahan manusia, perlu diingat bahwa mengorbankan nyawa alam sebagai tempat tinggal kita bukanlah langkah yang bijak. Apalagi, mengusir masyarakat adat sebagai pelaku konservasi sejati dari tempat tinggal mereka yang masih lestari berkat kontribusi mereka sendiri. Kita semua, manusia, hewan, tumbuhan, air, tanah, langit, dan bumi merupakan satu-kesatuan dalam alam semesta.

REFERENSI

Agustina, R., Aditiameri, Ahmad, A., Tebai, N., Fidhatami, I. I., La Habi, M., Kartini, N. L., Irawati, Rifandi, R. A., & Azizah, A. (2025). Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. Azzia Karya Bersama.

Anggraini, F., & Sjah, T. (2024). Antropologi lingkungan: Meninjau kembali hubungan manusia dengan alam dari sudut pandang filosofis. Jurnal Ilmiah Sains dan Teknologi, 3(2), 642-648.

Bulumanu, E., & Riyanto, A. (2024). Relasionalitas hubungan manusia dan alam semesta dalam fenomena anomali iklim di Indonesia. Journal Scientific of Mandalika (JSM), 5(6), 265-274. https://doi.org/10.36312/jomla.v5i6.2421

Clement, C. R., Denevan, W. M., Heckenberger, M. J., Junqueira, A. B., Neves, E. G., Teixeira, W. G., & Woods, W. I. (2015). The domestication of Amazonia before European conquest. Proceedings. Biological sciences, 282(1812), 20150813. https://doi.org/10.1098/rspb.2015.0813.

Hadinoto, H., Suhesti, E., RA, D. S., & Akbar, M. A. (2025). Konservasi Lingkungan bagi Siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Pekanbaru. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 3(5), 2117-2129.https://doi.org/10.59837/jpmba.v3i5.2666

Kasimbazi, E., & Kezaabu, A. (2026). Fortress conservation and human rights violations against marginalized communities in Uganda. Journal of Law, Policy and Globalization, 151, 1–12. https://doi.org/10.7176/JLPG/151-01

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (n.d.). Konservasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. https://kbbi.web.id/konservasi

Knox, J. H. (2024, December 10). New set of human rights principles aims to end displacement and abuse of Indigenous people through ‘fortress conservation’. The Conversation. https://theconversation.com/new-set-of-human-rights-principles-aims-to-end-displacement-and-abuse-of-indigenous-people-through-fortress-conservation-242891

Mendúa, J. I. (2025, April 29). Guardians of the Earth: The essential role of Indigenous Peoples in the protection of natural resources. The Global Goals. https://globalgoals.org/news/guardians-of-the-earth-the-essential-role-of-indigenous-peoples-in-the-protection-of-natural-resources/

Nababan, W. M. C. (2024, January 26). Warga Pulau Komodo Hidup dalam Bayang-bayang Pengusiran. Konsorsium Pembaruan Agraria. https://www.kpa.or.id/2024/01/warga-pulau-komodo-hidup-dalam-bayang-bayang-pengusiran/

Panggur, M. R., Wijayanti, A., Ardiantiono, Roy, L. (2023, December 24). Hidup Harmonis dengan Komodo. Current Conservation. https://www.currentconservation.org/hidup-harmonis-dengan-komodo/

Rai, N. D., Devy, M. S., Ganesh, T., Ganesan, R., Setty, S. R., Hiremath, A. J., … & Rajan, P. D. (2021). Beyond fortress conservation: the long-term integration of natural and social science research for an inclusive conservation practice in India. Biological Conservation, 254, 108888. https://doi.org/10.1016/j.biocon.2020.108888

Riyanto, A. (2015). Kearifan lokal-Pancasila: Butir-butir filsafat keindonesiaan. PT Kanisius.

Robbins, P., Doolittle, A. A. (2007). Fortress conservation. Encyclopedia of environment and society (Vol. 5, pp. 705-705). SAGE Publications, Inc. https://doi.org/10.4135/9781412953924.n432

Schultz, P. W. (2002). Inclusion with nature: The psychology of human-nature relations. In Psychology of sustainable development (pp. 61-78). Boston, MA: Springer US.

Schuster, R., Germain, R. R., Bennett, J. R., Reo, N. J., & Arcese, P. (2019). Vertebrate biodiversity on indigenous-managed lands in Australia, Brazil, and Canada equals that in protected areas. Environmental Science & Policy, 101, 1-6. https://doi.org/10.1016/j.envsci.2019.07.002.

Sheil, D., Boissière, M., & Beaudoin, G. (2015). Unseen sentinels: local monitoring and control in conservation’s blind spots. Ecology and Society, 20(2). http://dx.doi.org/10.5751/ES-07625-200239.

Thekaekara, T., Vanak, A. T., Ankila Hiremath, J., Rai, N. D., Ratnam, J., & Raman, S. (2017). Notes from the other side of a forest fire. Economic & Political Weekly, 52(25-26), 22-25.

Willis, K. J., Gillson, L., & Brncic, T. M. (2004). How” virgin” is virgin rainforest?. Science, 304(5669), 402-403. https://doi.org/10.1126/science.1093991.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/295135/uu-no-32-tahun-2024.

Zainuddin, A. (2025, September 1). Konservasi yang Tak Manusiawi. Balairung Press. https://balairungpress.com/2025/09/konservasi-yang-tak-manusiawi/

Tags: SDG 15: Life on Land

Related Posts

Gambar 1. Masyarakat di desa adat. (Sumber: https://www.pexels.com/photo/traditional-indigenous-village-scene-with-tribal-people-32696007/)

Fortress Conservation: Driving Out Protectors in the Name of Protection

Public Release Rabu, 23 September 2026

Image 1. People in a traditional village. (Source: https://www.pexels.com/photo/traditional-indigenous-village-scene-with-tribal-people-32696007/) Humans are born of nature and live according to the laws of nature.

Angkringan #34 dengan tajuk “Keterhubungan Manusia dengan Alam”

Angkringan Rabu, 16 September 2026

Dalam Angkringan ke #34, CICP UGM menghadirkan Fadhliah Sofiyana Noor Saprowi (Sofi) untuk berbagi hasil penelitiannya mengenai keterhubungan manusia dengan alam, dengan dipandu oleh Rifka Annisa Puspitasari sebagai penanggap.

Extended Registration for International Summer Course 2026

Upcoming Activitiy Senin, 27 Juli 2026

📢 Great news! We’ve extended the registration deadline! Missed the previous deadline? Here’s another opportunity to join our International Summer Course 2026: Understanding Solidarity in the Global South: Cultural and Social Psychological Perspectives.

INTERNATIONAL SUMMER COURSE 2026

Upcoming Activitiy Rabu, 8 Juli 2026

  🌏 INTERNATIONAL SUMMER COURSE 2026 Understanding Solidarity in the Global South: Cultural and Social Psychological Perspectives Join participants from around the world in this fully online summer course hosted by the Center for Indigenous […].
Universitas Gadjah Mada

Alamat: Ruang D604 Gedung D lt. 6, Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada,
Jalan Humaniora Bulaksumur, Sleman, Yogyakarta 55281 INDONESIA

Jam Kerja: 08.00 – 16.00
Telepon: (+62)274-550435 ext. 604
Humas CICP: (+62)857-2868-1391
Fax: (+62)274-550436

Email: cicp@ugm.ac.id

Instagram: @cicp.ugm

© Universitas Gadjah Mada