Permendikbud RI No. 22 tahun 2016 mendorong agar siswa mampu untuk menghasilkan karya yang berbasis pemecahan masalah, kemudian hal ini diperkuat dengan rancangan kebijakan dari Mendikbud RI 2019 mendorong kemerdekaan pihak sekolah untuk mengoptimalkan potensi yang ada. Dengan begitu, diprediksi di masa mendatang setiap sekolah akan cenderung optimal pada bidang tertentu sehingga untuk memperoleh karya yang bersifat solutif dan terintegratif dibutuhkan kemampuan kolaborasi. Kolaborasi antar siswa yang berasal dari sekolah berbeda merupakan kegiatan yang masih belum lazim ditemui di Indonesia. Mayoritas kegiatan yang mempertemukan sekolah berbeda cenderung berorientasi pada kompetisi. Padahal, kegiatan yang bersifat kolaboratif juga perlu untuk diinisiasi. Elemen yang mendukung tercapainya kolaborasi adalah adanya rasa percaya antar individu yang terlibat (Mitchell, Ripley, Adams, & Raju, 2011), sedangkan untuk meningkatkan rasa percaya tersebut terdapat tiga faktor yakni faktor situasional, internal, dan kualitas orang asing (CICP UGM).