Dalam Angkringan ke #29, CICP UGM menghadirkan Ahmad Yusrifan (Mas Yus) untuk berbagi pengalamannya dalam meneliti fenomena sound horeg yang kini menjadi hiburan khas karnaval desa di Jawa Timur dan beberapa wilayah lain di Jawa. Sound horeg sendiri merujuk pada kumpulan sound system berukuran besar dengan bass kuat yang getarannya dapat dirasakan hingga ke tubuh dan lingkungan sekitar.
Dalam perkembangannya, fenomena ini memunculkan perdebatan di masyarakat. Di satu sisi, sound horeg menjadi hiburan rakyat yang meriah dan mampu memperkuat kebersamaan. Namun di sisi lain, muncul berbagai narasi negatif, seperti dianggap mengganggu ketertiban, tidak berbudaya, dikaitkan dengan perilaku negatif seperti konsumsi alkohol, hingga dilabeli sebagai “hama sosial”. Bahkan, beberapa lembaga keagamaan dan pesantren telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan praktik ini. Menariknya, narasi yang berkembang di media sosial ini justru mayoritas datang dari pihak luar yang tidak terlibat langsung, sementara perspektif masyarakat lokal sebagai pelaku justru jarang terdengar dan mendapatkan ruang dalam diskursus yang lebih.
Berangkat dari kegelisahan tersebut, Mas Yus dan tim melakukan penelitian lapangan pada Juni 2025 di salah satu kecamatan di Jawa Timur. Mereka hadir di tengah kegiatan karnaval desa yang menampilkan sound horeg sebagai bagian utama acara. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, terdapat pula pertunjukan lain seperti bantengan, kuda lumping, hingga penampilan dancer untuk memeriahkan suasana. Mas Yus juga memperhatikan aspek sosial-ekonomi masyarakat setempat yang mayoritas adalah petani, peternak sapi perah, dan buruh tani yang dikenal sebagai manol. Kondisi ini menjadi latar penting dalam memahami mengapa sound horeg berkembang dan diminati.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sound horeg memiliki berbagai makna bagi masyarakat setempat. Dari aspek ekonomi, kegiatan ini mampu mendorong aktivitas ekonomi lokal. Warga dapat memperoleh kembali iuran uang untuk sound horeg melalui kegiatan berdagang dan mengalokasikan pendapatan dari pengelolaan parkir untuk kepentingan publik, seperti renovasi fasilitas umum. Dari aspek sosial, sound horeg menjadi perekat kebersamaan atau guyub karena menjadi tempat masyarakat berkumpul dan berinteraksi secara kolektif.
Mas Yus merefleksikan sound horeg sebagai produk budaya “wong cilik” yang lahir dari komunitas pinggiran dan berkembang di luar arus utama budaya. Karakteristiknya yang tumbuh secara organik membuat fenomena ini kerap mendapatkan stigma dan belum sepenuhnya diakui sebagai budaya yang sah. Lebih jauh, sound horeg juga mencerminkan bagaimana masyarakat membentuk selera hiburannya sendiri. Meskipun demikian, tidak semua masyarakat menyetujui keberadaan sound horeg. Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya dinamika sosial dan menjadi ruang negosiasi sosial di masyarakat.
Sebagai kesimpulan, sound horeg tidak dapat dipahami secara dangkal hanya melalui narasi yang beredar luas di media sosial. Bagi masyarakat yang terlibat langsung, fenomena ini memiliki makna yang beragam. Mas Yus juga menyoroti sebuah diskursus yang masih terbuka mengenai posisi sound horeg dalam kajian budaya. Apakah fenomena ini dapat dipahami sebagai subkultur, atau justru sebagai bagian dari budaya populer? Pertanyaan ini menjadi penting mengingat budaya yang lahir dari masyarakat bawah sering kali dianggap “rendah” atau belum diakui sebagai budaya yang sah.