Permendikbud RI No. 22 tahun 2016 atau revisi dari Permendikbud RI No. 65 tahun 2013 dianggap sebagai langkah progresif dari pemerintah dalam menghasilkan regulasi terkait standar pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar dan Menengah. Meskipun demikian, hal yang tampaknya belum tegas disebutkan oleh pemerintah adalah posisi keluarga dalam mendukung proses pembelajaran di tingkat Sekolah Menengah. Sedangkan, berdasarkan hasil penelitian dari CICP UGM menemukan bahwa keluarga merupakan sumber kebahagiaan remaja yaitu sebesar 35% dan pemberi dukungan emosional terhadap pencapaian akademik mereka.